Kamis, 19 Agustus 2010

Derajat Hadits Shalat Tarawih 23 Raka’at

Oleh

Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Hafidhahullah


HADITS PERTAMA

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi SAW, shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka’at, (hadits riwayat : Ibnu Abi Syaibah, Abdu bin Humaid, Thabrani di kitabnya Al-Mu’jam Kabir dan Ausath, Baihaqi & Ibnu Adi dan lain-lain). Di riwayat lain ada tambahan : “Dan (Nabi SAW) witir setelah shalat dua puluh raka’at”.

Riwayat ini semuanya dari jalan Abu Syaibah, yang namanya : Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakim dari Misqam dari Ibnu Abbas.

Imam Thabrani berkata : Tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas melainkan dengan isnad ini. Imam Baihaqi berkata : Abu Syaibah menyendiri dengannya, sedang dia itu dlo’if. Imam Al-Haistami berkata di kitabnya “Majmauz Zawaid (3/172) : Sesungguhnya Abu Syaibah ini dlo’if.

Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata di kitabnya Al-Fath (syarah Bukhari) : Isnadnya dlo’if, Al-Hafidz Zaila’i telah mendlo’ifkan isnadnya di kitabnya Nashbur Rayah (2/172). Demikian juga Imam Shan’ani di kitabnya Subulus Salam (syarah Bulughul Maram) mengatakan tidak ada yang sah tentang Nabi shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka’at.

Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berpandangan : Bahwa hadits ini DLO’IFUN JIDDAN (Sangat Dlo’if). Bahkan muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan : MAUDLU’. Tentang kemaudlu’an hadits ini telah beliau terangkan di kitabnya “Silsilah Hadits Dlo’if wal Maudlu” kitab “Shalat Tarawih” dan “Irwaul Ghalil”.

Siapa yang ingin mengetahui lebih luas lagi tentang masalah ini, bacalah tiga kitab Syaikh Al-Albani di atas, khususnya kitab shalat tarawih. Sebagaimana telah kita ketahui dari keterangan beberapa Ulama di atas sebab lemahnya hadits ini, karena di isnadnya ada seorang rawi tercela, yaitu IBRAHIM BIN UTSMAN ABU SYAIBAH.

Ulama-ulama ahli hadits menerangkan mengenai Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah, sebagai berikut :

  1. Kata Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya, Ibnu Main dll : Dlo’if.
  2. Kata Imam Tirmidzi : Munkarul Hadits.
  3. Kata Imam Bukhari : Ulama-ulama (ahli hadits) mereka diam tentangnya (ini satu istilah untuk rawi lemah tingkat tiga).
  4. Kata Imam Nasa’i : Matrukul Hadits.
  5. Kata Abu Hatim : Dlo’iful Hadits, Ulama-ulama diam tentangnya dan mereka (ahli hadits) meninggalkan haditsnya.
  6. Kata Ibnu Sa’ad : Adalah dia Dlo’iful Hadits.
  7. Kata Imam Jauzajaniy : Orang yang putus (satu istilah untuk lemah tingkat ketiga).
  8. Kata Abu Ali Naisaburi : Bukan orang yang kuat (riwayatnya).
  9. Kata Imam Ad-Daruquthni : Dlo’if.
  10. Al-Hafidz menerangkan : Bahwa ia meriwayatkan dari Al-Hakam hadits-hadits munkar.

Periksalah kitab-kitab :

  1. Irwaul Ghalil, oleh Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. 2 : 191, 192, 193.
  2. Nashbur Raayah, oleh Al-Hafidz Zaila’i. 2 : 153.
  3. Al-Jarh wat Ta’dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim. 2 : 115
  4. Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145
  5. Mizanul I’tidal, oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48

HADITS KEDUA

“Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia pada zaman Umar bin Khattab mereka shalat tarawih di bulan Ramadlan dua puluh tiga raka’at”. (hadits riwayat : Imam Malik dikitabnya Al-Muwath-tha 1/115).

Keterangan :

Hadits ini tidak sah ! Ketidaksahannya ini disebabkan karena dua penyakit :

Pertama :

MUNQATI’ (Terputus Sanadnya). Karena Yazid bin Ruman yang meriwayatkan hadits ini tidak bertemu dengannya. Imam Baihaqi sendiri mengatakan : Yazid bin Ruman tidak bertemu dengan Umar, dengan demikian sanad hadits ini Terputus !

Sanad yang demikian oleh Ulama-ulama ahli hadits dinamakan Munqati’, sedang hadits yang sanadnya munqati’ menurut ilmu Musthalah Hadits yang telah disepakati, masuk dalam hadits Dlo’if yang tidak boleh dijadikan alasan atau dalil. Tentang tidak bertemunya Yazid bin Ruman ini dengan Umar telah saya periksa seteliti mungkin di kitab-kitab rijalul hadits yang ternyata memang benar bahwa ia tidak pernah bertemu atau sezaman dengan Umar bin Khattab.

Kedua :

Riwayat di atas bertentangan dengan riwayat yang sudah shahih di bawah ini :

“Dari Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : “Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dariy supaya keduanya shalat mengimami manusia dengan SEBELAS RAKA’AT”.

Sanad hadits ini shahih, karena :

  1. Imam Malik seorang Imam besar lagi sangat kepercayaan yang telah diterima umat riwayatnya.
  2. Muhammad bin Yusuf seorang kepercayaan yang dipakai riwayatnya oleh Imam Bukhari dan Muslim.
  3. Sedang Saib bin Yazid seorang shahabat kecil yang bertemu dan sezaman dengan Umar bin Khatab.
  4. Dengan demikian sanad hadits ini MUTTASHIL (BERSAMBUNG),

KESIMPULAN

  1. Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Nabi SAW shalat di bulan Ramadlan (shalat tarawih) 20 raka’at atau 21 atau 23 raka’at tidak ada satupun yang shahih. Tentang ini tidak tersembunyi bagi mereka yang alim dalam ilmu hadits.
  2. Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin Khattab para shahabat shalat tarawih 23 raka’at tidak ada satupun yang shahih sebagaimana keterangan di atas. Bahkan dari riwayat yang SHAHIH kita ketahui bahwa Umar bin Khattab memerintahkan shalat tarawih dilaksanakan sebelas raka’at sesuai dengan contoh Rasululullah SAW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar